Kominfo Bantah Bisa Intip Isi Percakapan di Whatsapp Setelah Terdaftar Sebagai PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah dugaan lembaganya bisa mengintip isi percakapan masyarakat di aplikasi Whatsapp. Belakangan, memang muncul kekhawatiran di masyarakat Kominfo akan memata matai percakapan netizen di aplikasi Whatsapp sejak diberlakukannya aturan semua pengelola aplikasi harus mendaftar ke Kominfo sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pihaknya tidak dapat melihat isi pesan pengguna aplikasi WhatsApp.
Menurutnya, aplikasi WhatsApp memiliki end to end encryption sehingga pengguna saja yang bisa melihat isi pesan di aplikasi tersebut. “Bagaimana caranya kita melihat, apabila mereka punya end to end encryption dan WhatsApp saja tidak bisa melihat pesan penggunanya apabila kita,” kata Semuel, Sabtu (30/7/2022). Selain itu, Semuel juga menjelaskan, apabila pihaknya melihat pesan pengguna WhatsApp tanpa izin ini tentu menjadi tindakan yang ilegal.
“Hanya pihak berwenang yang bisa mengajukan permintaan akses tersebut. Sedangkan Kominfo ini bukan lembaga yang berwenang dalam hal tersebut,” ucap Semuel. Semuel juga menegaskan, aturan pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. “Aturan ini diterapkan juga di negara lain, cuma berbeda caranya,” ujar Semuel.