Kemenkes Berikan Booster Covid-19 Kedua Pada SDM Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI mulai memberikan vaksinasi COVID 19 booster ke 2 pada Jumat (29/7/2022). Penerima vaksinasi booster ke 2 itu difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan berjumlah 1,9 juta orang. Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) menunjukkan bahwa akhir akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID 19 di Indonesia.
SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID 19. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID 19. Serta rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).
Berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID 19 dosis booster ke 2 bagi SDM kesehatan. Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID 19 Dosis Booster ke 2 bagi SDM Kesehatan. Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah. Serta fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi.
Baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID 19 booster ke 2 bagi SDM kesehatan. Ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten atau kota. Serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID 19 booster ke 2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022). Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke 2 ini adalah vaksin COVID 19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA).
Persetujuan ini didapat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada. Pemberian vaksinasi COVID 19 dosis booster ke 2 tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi COVID 19 dosis booster ke 2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan. Atau, di pos pelayanan vaksinasi COVID 19. (*)